PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA KONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan hukum perjanjian kerja waktu tertentu menurut undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui bagaimana upaya Hukum pekerja kontrak waktu tertentu dalam menyelesaikan sengketa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan Hukum bagi pekerja kontrak yaitu perlindungan atas kompenasi yang diberikan setelah masa kontrak kerja berakhir, Hak atas waktu kerja untuk menetapkan batasan waktu kerja yang wajar bagi para perkerja, Hak atas waktu istirahat dan cuti bagi pekerja setelah melakukan pekerjaannya, Hak atas upah yaitu imblan berupa uang sebagai hasil dari yang telah dikerjakan, Pesangon dan uang pengganti hak yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja apabilla terjadinya pemutusan hubungan sepihak dalam perjanjian kerja, Hak atas jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarga terhadap berbagai resiko atas suatu pekerjaan. 2. Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa hubungan upaya pertama melalui Bipartit yaitu Negosiasi antara pengusaha dan pekerja yang berselisih tanpa ada pihak ketiga untuk mencapai win-win solution bagi para pihak. Selanjutnya Mediasi yaitu perundingan pengusaha dan pekerja dengan melibatkan pihak ketiga.
Kata Kunci : tenaga kerja kontrak, perjanjian kerja waktu tertentu