TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENGATASI CYBERCRIME PADA KASUS PHISHING

Authors

  • Aprilia Violita Maramis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi dan untuk mengetahui langkah-langkah/strategi pemerintah dalam mengatasi tindak pidana phishing. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum mengenai Perlindungan Data Pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, yang bertujuan melindungi data pribadi masyarakat di era digital. Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek pelindungan data pribadi, yang dimana Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Peraturan ini juga mencakup ketentuan tentang sanksi administratif, larangan penggunaan data pribadi, serta ketentuan pidana. 2. Pemerintah Indonesia telah membentuk lembaga-lembaga yang akan menangani kasus phishing dengan menerapkan sejumlah strategi sesuai dengan prosedurnya sendiri, Lembaga tersebut antara lain: BSSN dimulai dari persiapan, identifikasi, pengendalian, pemberantasan, pemulihan, dan Tindak lanjut. Dittipidsiber dan KOMDIGI dimulai dengan pelaporan kasus, penyelidikan, pemblokiran akses konten, kerja sama antar institusi, Tindakan penegakan hukum, dan edukasi masyarakat.

 

Kata Kunci : perlindungan data pribadi, cyber crime, phising

Downloads

Published

2025-01-18