Pemidanaan Terhadap Pemaksaan Kontrasepsi Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan normatif dari rumusan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pengaturan pemidanaan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan normatif dari rumusan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu sebagai suatu delik formal, yang unsur-unsurnya, yaitu: 1. Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); 2. Yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi (unsur perbuatan); 3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya (unsur cara/sarana); dan 4. Yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu (unsur akibat). 2. Pengaturan pemidanaan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus terhaap KUHP karena menggunakan kata “dan/atau”, sehingga hakim dapat memilih salah satu dari tiga kemungkinan dalam penjatuhan pidana, yaitu: 1. Hanya menjatuhkan pidana penjara saja; atau, 2. Hanya menjatuhkan pidana denda saja; atau, 3. Menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif. Kata kunci: Pemidanaan, Pemaksaan Kontrasepsi, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual