KAJIAN HUKUM NEPOTISME PADA PENGANGKATAN DALAM JABATAN DI PEMERINTAHAN

Authors

  • Bella Debora Natasya Moningka

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengaturan hukum nepotisme dalam pengangkatan jabatan di pemerintahan dan untuk mengetahui jenis sanksi terkait nepotisme pada pengangkatan dalam jabatan di pemerintahan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan terkait nepotisme dalam jabatan pemerintah penting untuk mencegah korupsi dan menjamin keadilan dalam birokrasi. Di Indonesia, pengaturan tentang nepotisme dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang melarang pengangkatan berdasarkan hubungan keluarga, mengedepankan meritokrasi, dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran, sehingga menekankan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam rekrutmen, dan untuk mencegah dan mengendalikan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. 2. Nepotisme dalam pengangkatan pejabat pemerintah dapat mengakibatkan berbagai sanksi, sebagai berikut: a. Sanksi pidana, seperti penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; b. Sanksi administratif, seperti pemecatan dan penurunan pangkat; c. Kerugian reputasi dapat terjadi, yang memengaruhi cara pemangku kepentingan memandang organisasi; d. Sanksi sosial, seperti mendapatkan pembicaraan yang negatif dari Masyarakat.

 

Kata Kunci : nepotisme, pengangkatan jabatan, pemerintahan

Downloads

Published

2025-01-11