ANALISIS YURIDIS TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tenaga medis wajib memberikan pasien informasi yang lengkap dan mudah dipahami tentang kondisi kesehatannya, diagnosis, pilihan pengobatan, dan risiko yang mungkin terjadi. Hal ini dilakukan agar pasien dapat menerima persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan terkait penyakitnya dan mendapatkan keamanan di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil dan pembahasan bahwa Keuntungan penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah bahwa itu tidak akan menurunkan pamor tenaga kesehatan karena sengketa itu tidak akan tersebar ke masyarakat. Pasien juga akan mendapatkan keuntungan dari penyelesaian sengketa melalui mediasi karena itu tidak membutuhkan banyak waktu dan biaya seperti penyelesaian sengketa melalui pejabat. Korban atau keluarga mereka yang terlibat dalam kasus malpraktek dapat menuntut pihak yang mengakibatkan malpraktek untuk ganti rugi. Indonesia memiliki hukum yang melindungi korban malpraktek medis. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu cara untuk menerapkan kebijakan hukum saat ini adalah melalui proses hukum yang melibatkan sanksi terhadap tindak pidana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya, kebijakan dan peraturan yang mendukung dugaan malpraktik masih dapat dianggap lemah. Perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban tindak pidana, dan proses pemidanan semuanya menunjukkan kelemahan tersebut.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Korban Malpraktik