IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK JIKA PELAKU ADALAH ORANG TUA KANDUNG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dalam menangani kekerasan terhadap anak dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak jika pelaku adalah orang tua kandung. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan perundang-undangan di Indonesia melindungi anak dari tindak kekerasan dan penelantaran, dengan undang-undang utama yang melarang perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang menghukum tindak kekerasan dalam rumah tangga. PP Nomor 78 Tahun 2021 berfokus pada perlindungan khusus untuk anak, yang memperjelas peran pemerintah pusat, daerah, dan negara bagian dalam menangani kasus. 2. Tanggung jawab hukum orang tua kandung yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dengan menekankan perlunya penegakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Sanksi untuk tindak pidana kekerasan terhadap anak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dengan kekerasan fisik yang berpotensi mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda yang besar, sedangkan kekerasan psikis dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda yang lebih ringan.
Kata Kunci : kekerasan anak, orang tua kandung