TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA METROLOGI LEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981

Authors

  • Joshua Christian Nazario Senduk

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum pada tindak pidana metrologi legal di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan sanksi tindak pidana metrologi legal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Aturan hukum dalam tindak pidana metrologi legal di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor  2 tahun 1981 yang terdapat dalam pasal 29 sampai dengan pasal 31. Undang-undang ini mengatur secara tegas mengenai kualifikasi delik, hal ini terlihat dari pembedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran”. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal mengacu pada Pasal 25 huruf  b jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara seperti dalam putusan PN Boyolali  ini dan juga faktor-faktor lain,yaitu mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi dan tidak mempersulit persidangan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

 

Kata Kunci : sanksi pidana metrologi legal, UU no. 2 tahun 1981

Downloads

Published

2025-01-18