PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN YANG TIDAK MENERIMA BANTUAN SOSIAL DI KOTA BITUNG
Abstract
Penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif yang didukung oleh penelitian yuridis empiris yang dimana dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan UndangUndang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang dalam kaitannya dengan melindungi masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan hak nya sebagai penerima program bantuan dari pemerintah serta implementasinya pihak pemerintah pada masyarakat yang tidak menerima bantuan sosial. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengaturan Kesejahteraan Sosial Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 merupakan pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial khususnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat Indonesia. 2. Implementasi pemerintah adalah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk data terpadu dan mengakses bantuan. Kata Kunci : bantuan sosial, masyarakat tidak mampu, perlindungan hukum.