Tinjauan Hukum Harta Kekayaan dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Perdata

Authors

  • Yohanes Burung

Abstract

Perkawinan adalah salah satu aspek fundamental dalam kehidupan manusia yang tidak hanya melibatkan ikatan emosional antara individu, tetapi juga berperan penting dalam pembentukan struktur sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, hukum perkawinan di Indonesia pun mengalami perubahan yang signifikan, mencakup berbagai aturan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik berdasarkan hukum agama, adat, maupun hukum negara. Perkawinan campuran, yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, terutama terkait dengan hak milik atas harta bersama dan pewarisan. Dalam konteks Indonesia, perkawinan campuran sering kali melibatkan isu hukum agraria, di mana warga negara asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, menyebabkan dampak hukum yang merugikan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait dengan perkawinan campuran di Indonesia, serta permasalahan yang muncul terkait dengan kepemilikan harta bersama dan hak waris. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan hukum yang dihadapi dalam perkawinan campuran di Indonesia dan solusinya.

 

Kata kunci : Perkawinan campuran, Harta Kekayaan, Pewarisan, Hak Kepemilikan

Downloads

Published

2025-01-18