PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (STUDI PARTISIPATIF MASYARAKAT) DI DESA MUNTE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan desa dalam pembentukan peraturan desa dan untuk menjelaskan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Munte. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kewenangan desa dalam pembentukan peraturan desa diatur secara komprehensif dengan dasar hukum yang kuat diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, bahwasanya dalam hal pembentukan peraturan desa, Pasal 18 undang-undang ini menegaskan bahwa desa berhak melaksanakan urusan pemerintahan itu berdasarkan kewenangan dalam empat aspek utama, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Munte dilakukan melalui musyawarah desa, yang merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan pendapat terkait peraturan yang akan ditetapkan. Namun, ketiadaan notulen resmi dalam proses pembentukan peraturan desa mencerminkan bahwa asas keterbukaan dan prinsip musyawarah yang diamanatkan oleh undang-undang belum sepenuhnya dilaksanakan.
Kata Kunci : pembentukan peraturan desa, desa munte