TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN MENGELUARKAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR OLEH SYAHBANDAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan mengenai kewenangan mengeluarkan surat persetujuan berlayar oleh syahbandar dan untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum pihak syahbandar dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam bidang pelayaran. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan mengenai kewenangan mengeluarkan surat persetujuan berlayar oleh syahbandar pada Kantor Kesyahbandaran Muara Angke dan Otoritas Pelabuhan kelas IV Muara Angke berdasarkan hasil penelitian belum terimplementasi sesuai dengan standar keselamatan transportasi berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor : PM 28 Tahun 2022 tentang Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. 2. Tanggung jawab syahbandar dalam penerbitan surat persetujuan berlayar adalah tindakan administratif pemerintahan. Kasus terbakarnya KM Zahro Express yang diadili di Pengadilan Tinggi Jakarta perkara Nomor : 323/PID.SUS/2017/PT.DKI, Syahbandar memenuhi unsur kedua pasal 336 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Kata Kunci : persetujuan berlayar, syahbandar