ANALISIS YURIDIS TERHADAP KASUS PERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN ATAS KORBAN VINA DEWI DAN MUHAMMAD RIZKY DI CIREBON (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid.B/2017/PN Cbn)

Authors

  • Felisia Chintia Makarawung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ketentuan delik pemerkosaan dan pembunuhan berencana dalam KUHP dan untuk menganalisis secara yuridis kasus perkosaan dan pembunuhan berencana dalam putusan nomor 3/Pid.B/2017/PN Cbn. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Delik Perkosaan dan Delik pembunuhan diatur dalam KUHP yakni tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesopanan. Kemudian dalam pasal 286 KUHP dan Pasal 287 KUHP juga mengatur tentang perkosaan. Sedangkan tindak pidana pembunuhan secara khusus diatur dalam Bab XIX Buku II KUHP, yang oleh pembentuk undang-undang ditempatkan mulai dari Pasal 338 KUHP sampai dengan Pasal 350 KUHP. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340. 2. Berdasarkan amar putusan tersebut telah telah nyata bahwa terdakwa I Rifaldy Aditya Whardana dan  terdakwa II Eko Ramadhani dihukum dengan penjara seumur hidup, sehingga nampak kualitas masing-masing pelaku tidak dibedakan berdasarkan ajaran penyertaan karena terdakwa I dan terdakwa II di hukum sama yakni hukuman penjara seumur hidup.

 

Kata Kunci : perkosaan dan pembunuhan berencana,

 

Downloads

Published

2025-01-29