IMPLIKASI PEMBENTUKAN UNDANGUNDANG DENGAN METODE OMNIBUS LAW DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Authors

  • Jonathan David

Abstract

Pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law merupakan pendekatan yang semakin sering digunakan dalam sistem hukum Indonesia. Omnibus law menggabungkan berbagai perubahan atau pembaharuan dalam beberapa undang-undang yang berbeda menjadi satu regulasi tunggal. Tujuan dari penerapan metode ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan proses legislasi yang terkadang terhambat oleh tumpang tindihnya berbagai peraturan dan kompleksitas prosedur pembuatan undang-undang. Namun, meskipun memiliki sejumlah manfaat, penerapan omnibus law dalam pembentukan undangundang juga membawa implikasi penting, khususnya dari perspektif hukum tata negara. Pembentukan undangundang dengan metode omnibus law merupakan pendekatan baru dalam legislasi di Indonesia, Secara keseluruhan, meskipun metode omnibus law menawarkan keuntungan dalam hal efisiensi dan pengurangan tumpang tindih regulasi, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati. Pembentukan undangundang melalui omnibus law harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar hukum tata negara, seperti keterbukaan, partisipasi publik, pembagian kekuasaan, serta kesesuaian dengan konstitusi. Tanpa pengawasan yang ketat dan prosedur yang transparan, penggunaan omnibus law berisiko mengurangi kualitas demokrasi dan integritas sistem hukum Indonesia. Namun, penggunaan metode ini menimbulkan berbagai implikasi, khususnya dari perspektif hukum tata negara. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus law serta melihat sejauhmana implikasi hukum dalam proses penerpan Undang-undang dengan metode omnibus law Kata kunci: Implikasi Pembentukan Undang-Undang Dengan Metode Omnibus Law Dari Perspektif Hukum Tata Negara

Downloads

Published

2025-01-18