PEMUTUSAN HUBUNGAN OLEH PASANGAN PASCA PEMINANGAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Firmansyah Satjawidjaja

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk memahami dan mendalami pengaturan pemutusan hubungan oleh pasangan pasca peminangan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pertanggungjawaban hukum pemutusan hubungan peminangan oleh pasangan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif (yuridis-normatif) dengan kesimpulan berupa: 1. Pengaturan pemutusan hubungan oleh pasangan pasca peminangan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat terjadi apabila perbuatan itu justru telah dibarengi dengan unsur kesalahan, menimbulkan kerugian bagi calon suami atau calon istri dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di masyarakat seperti norma kesusilaan, kepatutan dan kehati-hatian; dan 2. Pertanggungjawaban hukum pemutusan hubungan peminangan oleh pasangan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 adalah bentuk tanggung jawab perdata karena perbuatan Tergugat yang telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat Banyumas.

Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pemutusan Hubungan Peminangan

Downloads

Published

2025-01-29