TINJAUAN YURIDIS GANTI RUGI LAHAN MASYARAKAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN STUDI KASUS PEMBANGUNAN BENDUNGAN KUWIL KAWANGKOAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan dalam memberikan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui dan memahami proses ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan yang diterapkan dalam memberikan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya. Prinsip dasar dari pengaturan ini adalah memberikan ganti rugi yang adil, layak, dan sesuai dengan nilai pasar bagi pihak yang berhak. 2. Proses ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan peraturan terkait lainnya. Mekanisme ini mencakup penilaian oleh penilai independen (Appraisal) untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan. Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala berupa perbedaan persepsi mengenai nilai ganti rugi yang adil dan resistensi masyarakat, yang menyebabkan sengketa atau memperlambat proses pengadaan tanah.
Kata Kunci : ganti rugi lahan masyarakat, bendungan kuwil