TINJAUAN YURIDIS MENGENAI MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP/ASAS-ASAS NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pengaturan hukum tentang masa jabatan ketua umum partai politik dan untuk menganalisa bagaimana pengaturan ideal masa jabatan ketua umum partai politik kedepan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis di Indonesia Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu :
- UU menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik perihal masa jabatan ketua umum partai politik. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 23 ayat (1) yang berbunyi “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. Akibat dari tidak diatur secara spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai politik dalam UU Partai Politik, dalam praktiknya kebanyakan dari ketua umum partai politik menduduki jabatan tersebut lebih dari 10 tahun atau dengan kata lain, lebih dari 2 periode.
Partai politik memiliki peran (kekuasaan) yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. hal ini dapat dilihat dari fungsi partai politik sebagai rekrutmen politik, yang dimana partai politik menjadi gerbang utama untuk menempati jabatan politik, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Karena kekuasaan yang sangat besar tersebut seringkali pengelolaan partai tidak sepenuhnya didasarkan atas aturan dan prosedur yang ada, melainkan ditentukan oleh kebijakan yang dibuat sangat subjektif berdasarkan kepentingan personal dari ketua umum partai partai politik. Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan ketua umum partai politik menjadi sangat penting untuk diatur sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. pembatasan kekuasaan tersebut antara lain yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik. Hal ini sejalan dengan jabatan-jabatan publik pada umumnya yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan tersebut, yakni dengan membatasi masa jabatan tersebut selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan