SANKSI PIDANA TERHADAP PARA PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Yosua Egi Setiawan Sugiono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana ujaran kebencia di media sosial dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Sanksi pidana terhadap para pelaku ujaran kebencian di media sosial dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pidana penjara dan/atau denda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, tergantung pada jenis dan dampak dari ujaran kebencian yang disebarkan. 2. Penerapan sanksi pidana ini penting untuk melindungi keharmonisan sosial dan mencegah perpecahan di masyarakat akibat ujaran kebencian yang dapat memicu kerusuhan atau konflik antar kelompok.

 

Kata Kunci : ujaran kebencian, media sosial

Downloads

Published

2025-01-28