PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DILEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II TOMOHON

Authors

  • Hizkia Rainhard Pesik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pelaksanaan pembinaan anak berdasakan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Untuk mengetahui, memahami  penempatan dalam pembinaan anak mencapai usia dewasa di lembaga pemasyarakatan khusus anak Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Petugas Pemasyarakatan terikat untuk menegakkan integritas profesi dalam pelaksanaan misi Pemasyarakatan. Program Pembinaan Kepribadian Yang meliputi kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Pembinaan kepribadian di lembaga pemasyarakatan anak terbagi atas 3 bagian yakni : a. Pendidikan Keagamaan b. Pendidikan Umum c. Pembinaan kepramukaan yang bertujuan membentuk watak dan jiwa yang sportif serta bertanggung jawab. 2. UU Kesejahteraan Anak dan UU Perlindungan Anak seharusnya menjadi acuan untuk penetapan pengertian tentang anak, yaitu orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah kawin. Anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut Anak adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. Jadi umur 12 tahun menjadi batas usia penangung jawaban pidana anak. Anak di lembaga pemasyarakatan akan menjadi anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan, yang statusnya bisa sebagai anak pidana atau anak negara atau anak sipil, mereka ini menghuni LAPAS untuk anak maksimal sampai usia 18 tahun.

 

Kata Kunci : narapidana anak, lembaga pembinaan khusus anak kelas ii tomohon

Downloads

Published

2025-01-18