TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DALAM KESELAMATAN PELAYARAN KAPAL PERIKANAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah pada aspek keselamatan pelayaran kapal perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan untuk mengetahui implementasi dari bentuk tanggung jawab pembinaan pelayaran sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembinaan oleh pemerintah telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan nasional dengan fungsi oembinaan pengaturan, pengendalian maupun pengawasan pemerintah dalam menunjang keselamatan pelayaran dan memberi perlindungan hukum kepada awak kapal perikanan. Kata Kunci: pemerintah, keselamatan pelayaran, kapal perikanan