PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN BERDASARKAN PASAL 363 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Authors

  • Jenifer Jequeen Andrasthea Pangau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP; dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP merupakan pemberatan lebih lanjut terhadap ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dalam hal terjadi pencurian di waktu malam (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP) oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 ayat (1) ke-4/butir 4 KUHP), atau, terjadi pencurian di waktu malam (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP) yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, atau memotong, atau memanjat, dan sebagainya Pasal 363 ayat (2) ke-5/butir 5 KUHP).  2. Penerapan Pasal 363 ayat (2) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 546 K/Pid/2022 memberikan penegasan bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah atas Pasal 363 ayat (2) KUHP, sudah cukup jika pencurian itu di lakukan “di waktu malam” (Pasal 363 ayat (1) ke-3/butir 3 KUHP), ditambah salah satu hal, yaitu “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” (Pasal 363 ayat (1) ke-4/butir 4 KUHP), atau, “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong, dst”  (Pasal 363 ayat (1) ke-5/butir 5 KUHP).

 

Kata Kunci : tindak pidana pencurian, keadaan memberatkan

 

Downloads

Published

2025-01-18