Tinjauan Yuridis Terhadap Operasional Sepeda Listrik Di Jalan Raya Menurut Peraturan PerundangUndangan
Abstract
Perkembangan teknologi transportasi di era digital, salah satunya adalah sepeda listrik, telah membawa dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat. Sepeda listrik sebagai kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, semakin populer di Indonesia, namun juga memunculkan tantangan terkait keselamatan dan pengaturan lalu lintas. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur operasional sepeda listrik, namun peraturan tersebut belum mencakup sanksi bagi pelanggar serta kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait pengguna sepeda listrik di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya serta akibat hukum yang dapat timbul dari penggunaan sepeda listrik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang, tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi hukum terhadap sepeda listrik, serta dampak hukum dari penggunaannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi teoritis dengan menambah wawasan dan pengetahuan di bidang hukum mengenai pengaturan sepeda listrik, serta memberikan manfaat praktis dalam bentuk saran-saran untuk peningkatan regulasi dan pengawasan terkait penggunaan sepeda listrik di Indonesia, guna mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif mengenai kendaraan listrik di masa depan.
Kata Kunci: sepeda listrik, pengaturan hukum, akibat hukum, peraturan perundang-undangan, lalu lintas.