PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM APARATUR PEMERINTAH ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum aparatur pemerintah dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Minahasa Selatan. Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peranan penting dalam menunjang keberlangsungan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta efisien. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran baik yang disebabkan oleh kesalahan prosedural, ketidakpahaman terhadap regulasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum atas pengadaan barang/jasa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait serta mengidentifikasi permasalahan dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Minahasa Selatan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa meskipun terdapat regulasi yang jelas dalam pengadaan barang/jasa, kesalahan administratif dan penyalahgunaan anggaran sering terjadi. Penelitian ini memberikan manfaat teoritis dalam pengembangan pengetahuan tentang pengaturan hukum dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa, serta manfaat praktis bagi aparatur pemerintah dan masyarakat dalam memahami prosedur dan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap aparatur pemerintah dapat dilakukan melalui perlindungan preventif untuk mencegah pelanggaran, dan perlindungan represif berupa sanksi yang diterapkan setelah pelanggaran terjadi.
Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah, Pertanggungjawaban Hukum, Minahasa Selatan, Perlindungan Hukum