KAJIAN HUKUM TANGGUNGJAWAB PENGEMBANG PERUMAHAN VIOLA DI MINAHASA UTARA TERHADAP KONSUMEN KREDIT PEMILIKAN PERUMAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Authors

  • Aurelia Salu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Permasalahan Dalam Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Viola Di Minahasa Utara Terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah dan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Tanggung Jawab Hukum Pengembang Perumahan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Permasalahan sering dijumpai manakala perumahan akan  diserahkan pada konsumen perumahan oleh pengembang perumahan antara lain rumah tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan, cacat konstruksi, fasilitas umum dan social yang tidak diadakan, penerangan jalan, air bersih, jalan tidak diaspal at dipaving, Perijianan/PBG yang tidak tuntas dimana tidak sesuai dengan isi perjanjian, Dimana perumahan, kompleks serta lingkungan perumahan yang tidak layak huni. 2. Tanggungjawab Hukum pengembang perumahan selaku  pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang diderita oleh konsumen. Tanggungjawab yang diberikan atas perjanjian ini diatur dalam Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman yang menyatakan sanksi administrative dimulai dengan peringatan tertulis hingga penutupan lokasi kemudian sanksi pidana dimana pengembang perumahan atau developer dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) karena pengembang perumahan atau developer memproduksi perumahan tidaklah sesuai dengan  isi perjanjian saat promosi, pemasaran dan penjualan dilaksanakan. Selanjutnya Pengembang perumahan atau developer telah melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ketika bangunan yang diperjanjikan itu belum jadi seutuhnya sampai batas waktu yang diperjanjikan dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dalam Pasal 135 jo. Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman akan diberikan sanksi pidana denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)

 

Kata Kunci : tanggung jawaba pengembang, perumahan viola

Downloads

Published

2025-01-18