PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP BATAS WILAYAH DESA DI SULAWESI UTARA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pengaturan penetapan batas wilayah desa menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa dan untuk meninjau pengaturan penyelesaian sengketa hukum batas wilayah desa. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penetapan batas wilayah merupakan aspek penting dalam menunjang keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa, ini disebabkan melalui penetapan batas wilayah yang jelas dapat menciptakan kepastian hukum, kejelasan administrasi hingga stabilitas hubungan antar-desa. 2. Penyelesaian sengketa hukum batas wilayah desa di Indonesia dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama yaitu melalui litigasi dan non-litigasi. Dalam Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, apabila terjadi sengketa wilayah perbatasan maka diselesaikan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan dengan menempatkan fasilitator yakni pemerintah di atasnya secara hirarkis.
Kata Kunci : penyelesaian sengketa batas desa