TINJAUAN HUKUM ATAS LARANGAN PEMBUKAAN LAHAN DENGAN SISTEM PEMBAKARAN HUTAN DALAM RANGKA MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Sebastian Raul

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai terkait Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Dalam Rangka Melindungi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui mengenai Implementasi Hukum Tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Terhadap Masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan dalam rangka melindungi lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja didasarkan pada: Pertama, kebijakan larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan secara yuridis dimaknai sebagai perbuatan yang dilarang atau sebuah kejahatan di bidang lingkungan hidup yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Kedua, Kebijakan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dimana mewajibkan kepada pemilik lahan untuk melaporkan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan kepada Kepala Desa. 2. Implementasi kebijakan hukum larangan pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan terhadap masyarkat dipandang belum efektif sebab dasar pertimbangan faktor permasalahan di sosial masyarakat yang banyak melakukan praktik pembakaran hutan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan faktor masalah substansi hukum yang tidak konsisten dan membuka celah tetap dapat dilaksanakannya pembukaan lahan dengan sistem pembakaran hutan.

 

Kata Kunci : larangan pembukaan lahan, sistem pembakaran hutan

Downloads

Published

2025-01-28