PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DISABILITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja disabilitas di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Ketenegakerjaan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan untuk mendeskripsikan sanksi terhadap pelanggaran Hak dan Kewajiban penyandang disabilitas di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bentuk dan pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi pekerja penyandang disabilitas di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. 2. Penegakan hukum terhadap persoalan perlindungan pekerja penyandang disabilitas diimplementasikan dalam bentuk aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Adapun pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar persoalan perlindungan pekerja disabilitas belum terlaksana dengan baik. Faktor yang mempengaruhinya adalah terkait lemahnya pengaturan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021. Sedangkan faktor pengawas ketenagakerjaan yang belum maksimal diakibatkan oleh kurangnya serta minimnya anggaran untuk pengawasan.
Kata Kunci : pekerja, disabilitas