KEKUATAN HUKUM PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG (UJI MATERIIL UU PEMILU MENGENAI BATAS USIA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.PUTUSAN MK : 90/PUU-XXI/2023)

Authors

  • Yez Gabriel Nelwan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana pengaturan hukum putusan Judicial Review MK dalam perubahan UU dan untuk mengetahui mengenai bagaimana kekuatan dan dampak hukum dari putusan Judicial Review MK terhadap perubahan UU dalam konteks uji materiil. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  MK memiliki dua jenis pengujian undang-undang, yaitu pengujian formil dan materiil. Pengujian formil berfokus pada prosedur pembentukan undang-undang, memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945. Sementara pengujian materiil berfokus pada apakah isi undang-undang bertentangan dengan konstitusi, khususnya dengan norma-norma yang terkandung dalam UUD 1945. MK memiliki kewenangan untuk menyatakan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai tidak sah dan tidak mengikat. 2. Kekuatan Hukum setelah munculnya Putusan MK: 90/PUU-XXI/2023 terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf q yang dahulunya syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah 40 tahun, diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan Dampak Hukum setelah munculnya Putusan tersebut ialah adanya pertentangan-pertentangan yang muncul yang karena Putusan ini sarat akan kepentingan.

 

Kata Kunci : kekuatan hukum, putusan judicial review mahkamah konstitusi

Downloads

Published

2025-01-18