MENYIARKAN TV KABEL TANPA IZIN SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Abstract
Penyiaran informasi yang penting bagi masyarakat memerlukan regulasi yang jelas agar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi dasar hukum yang mengatur penyiaran di Indonesia, dengan tujuan untuk menjamin kebebasan berekspresi, menciptakan keadilan dan demokrasi, serta melindungi hak asasi manusia. Salah satu teknologi yang diatur dalam undang-undang ini adalah televisi kabel, yang merupakan bentuk penyiaran yang memanfaatkan kabel untuk mentransmisikan siaran, berbeda dengan penyiaran terestrial yang menggunakan gelombang udara. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat penyalahgunaan berupa penyiaran televisi kabel tanpa izin resmi, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 58 huruf b Undang-Undang Penyiaran, dengan ancaman pidana. Berbagai kasus penyalahgunaan televisi kabel tanpa izin, seperti yang terjadi di Kalimantan Timur dan Pekanbaru, menjadi sorotan media massa dan sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pasal-pasal tersebut, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2159 K/Pid.Sus/2018 sebagai referensi utama, untuk memahami lebih dalam mengenai tindak pidana penyiaran tanpa izin dalam konteks hukum penyiaran di Indonesia.
Kata kunci: Penyiaran, Televisi Kabel, Tanpa Izin, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Tindak Pidana.