KAJIAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN LUAR DAERAH YANG BEROPERASI DI SULAWESI UTARA

Authors

  • Marcel Johanes Undap

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Bahwa kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus memiliki surat izin operasional yang memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) bulan. Setelah selesai masa berlakunya surat izin operasional, dihimbau untuk segera memutasikan kendaraan agar supaya dapat menciptakan ketertiban hukum dan jika ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat memudahkan pihak terkait untuk membantu menyelesaikan masalah. 2. Belum adanya Penegakan Hukum atau penerapan sanksi terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara. Sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai kendaraan yang beroperasi di luar daerah terdaftar, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang beroperasi di luar daerah terdaftar selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus hanya diwajibkan untuk melapor kepada pihak kepolisian tetapi tugas dari pihak kepolisian adalah untuk tetap menghimbau agar dapat melaporkan dan/atau memutasikan kendaran yang ada.

 

Kata Kunci : kendaraan luar daerah, sulawesi utara

Downloads

Published

2025-01-18