TINJAUAN HUKUM PROBLEMATIK JUAL BELI MOTOR BEKAS OLEH MAKELAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aspek hukum praktik makelar dalam jual beli motor bekas dan untuk melihat bentuk tanggung jawab makelar dalam jual beli motor bekas. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan atau field research deskriptif-kualitatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Praktek transaksi jual beli motor bekas dengan menggunakan jasa makelar pada dasarnya sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam menjual dan atau membeli motor bekas dalam kehidupan sehari-hari, tugas pokok makelar berperan aktif mencari, memasarkan dan menjual barangnya (motor bekas) kepada pembeli. Praktik yang terjadi dalam menggunakan jasa makelar untuk menjual motor bekas dengan menggunakan jasa makelar hanya menggunakan perjanjian lisan baik itu harga motor, kondisi, motor dan batas waktu penjualan, kemudian upah yang akan di terima oleh makelar akan didapatkan ketika barang (motor bekas) itu sudah terjual. Praktek jual beli motor bekas dengan menggunakan jasa makelar juga sering kali terjadi oneprestasi dalam artian bahwa seringkali makelar melebihkan harga yang sudah di sepakati antara penjual dan makelar sehingga membuat salah pihak merasa di rugikan. 2. Makelar tidak hanya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan dengan sengaja akan tetapi juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Tanggung jawab makelar sebagai penerima kuasa adalah tanggung jawab atas kesengajaan dan kelalaian dalam menjalankan kuasanya.
Kata Kunci : jual beli motor bekas, makelar