KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAHAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara dan untuk mengetahui implikasi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang terhadap penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. PTUN dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. Dalam proses pemeriksaan, pihak penggugat harus memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim adanya penyalahgunaan wewenang. Proses ini meliputi pengumpulan dokumen, saksi, dan argumen hukum. Jika PTUN menemukan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang, maka PTUN dapat memutuskan untuk membatalkan keputusan yang dimaksud dan memberkan arahan kepada instansi terkait unuk melakukan tindakan yang sesuai. Prosedur ini memberikan perlindungan hukum bagi individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh tindakan administratif yang dianggap tidak sah atau melanggar ketentuan hukum. Proses di PTUN juga berfungsi sebagai sarana pendidikan hukum bagi pejabat publik, mendorong mereka untuk lebih hati-hati dan transparan dalam menjalankan wewenangnya. 2. Implikasi wewenang PTUN dalam menguji penyalahgunaan wewenang yaitu PTUN menyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintah ada unsur penyalahgunaan wewenang dapat berlanjut pada proses pidana (criminal process) sepanjang terbukti ada niat jahat (mens rea).
Kata Kunci : PTUN, Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan