TINJAUAN HUKUM PEMINDAHAN PAKSA WARGA SIPIL GAZA OLEH ISRAEL BERDASARKAN HUKUM HUMANITER

Authors

  • Nehemia Gideon Harimisa
  • Yumi Simbala
  • Imelda Amelia Tangkere

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatiter dan untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum dari pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatier. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Dalam kasus Gaza, tindakan Israel yang memindahkan atau mengusir penduduk sipil tidak sesuai dengan alasan yang diizinkan dalam hukum humaniter, sehingga melanggar ketentuan ini, Pemindahan Paksa sebagai Pelanggaran Prinsip Dasar Perlindungan Sipil, Pemindahan paksa melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, termasuk prinsip distingsi, yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip proporisionalitas, yang melarang tindakan yang menyebabkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil. 2. Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional Pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa IV tahun 1949, khususnya Pasal 49, yang melarang pemindahan paksa penduduk sipil di wilayah pendudukan kecuali dalam kondisi tertentu yang sah menurut hukum internasional. Tindakan ini juga melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter seperti prinsip perlindungan warga sipil, prinsip proporsionalitas, dan prinsip distingsi. Tanggung Jawab Hukum Israel.

 

Kata Kunci : pemindahan paksa warga sipil, gaza, israel

Downloads

Published

2025-01-27