KAJIAN HUKUM PELAYANAN WISATA MEDIS DI RUMAH SAKIT INDONESIA

Authors

  • Miselino Jose Tulandi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara mendetail kebijakan hukum yang diterapkan dalam sektor pelayanan kesehatan medis di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2015 dan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan ruang lingkup serta ketentuan-ketentuan utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pengaturan pelayanan wisata medis di Indonesia diatur oleh peraturan Kementerian Kesehatan, yang mencakup berbagai aspek, mulai dari layanan pra rumah sakit hingga pasca rumah sakit. Rumah sakit yang menyediakan layanan wisata medis harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lisensi, memenuhi standar akreditasi, dan menjalani verifikasi oleh tim khusus. 2. Pelaksanaan pelayanan wisata medis di rumah sakit Indonesia memerlukan kepatuhan yang ketat terhadap berbagai prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap rumah sakit yang menyelenggarakan layanan wisata medis harus mengikuti pedoman yang mencakup standar operasional prosedur (SOP), kode etik tenaga kesehatan, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas bagi tenaga medis, terutama dokter, dalam ranah perdata dan pidana.

 

Kata Kunci : pelayanan wisata medis

Downloads

Published

2025-01-27