PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN DI KOTA MANADO DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM ADMINISTRASI (STUDI KASUS PERKARA No.59/G/2021/PTUN MDO)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Kota Manado Menurut Peraturan Walikota No 3 Tahun 2017 dan untuk memahami Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Tinjau Dari Aspek Hukum Adminitrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Manado yang dilakukan oleh Walikota Andrei Angouw berdasarkan Perwal No. 3 Tahun 2017 dan Perwal No. 16 Tahun 2021 dianggap sah dan tidak melanggar hukum. Proses seleksi ulang menunjukkan adanya upaya menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan. Dalam hukum administrasi negara dan hukum tata negara, keputusan ini menunjukkan kepatuhan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 2. Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Tinjau Dari Aspek Hukum Administrasi, Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Manado diatur melalui mekanisme yang dapat menimbulkan sengketa apabila dirasa tidak sah oleh pihak yang diberhentikan. Dalam hal ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang muncul akibat keputusan pemberhentian tersebut.
Kata Kunci : pemberhentian kepala lingkungan, manado