PROSES KEADILAN RESTORATIF YG MENYEBABKAN KESENJANGAN HUKUMAN DALAM DAKWAAN
Abstract
Hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial dalam masyarakat. Namun, sistem peradilan pidana konvensional sering kali menyebabkan ketidakadilan, penumpukan perkara, serta pelanggaran hak korban. Sebagai alternatif, konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) muncul sebagai solusi yang menekankan pemulihan kerugian bagi semua pihak yang terlibat, tanpa harus melalui proses peradilan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan sistem Keadilan Restoratif di Indonesia dan penerapannya dalam menghindari kesenjangan hukum dalam dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan serta pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep Keadilan Restoratif sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti perbedaan pemahaman antar lembaga penegak hukum dan budaya masyarakat yang lebih cenderung mengutamakan hukuman daripada pemulihan. Oleh karena itu, dibutuhkan integrasi antara berbagai lembaga penegak hukum dan perubahan paradigma dalam masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih holistik dan mengurangi kesenjangan hukum dalam dakwaan.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Sistem Hukum Pidana, Kesenjangan Hukum, Dakwaan