Analisis Kontrak Kerja Alih Daya (Outsourcing) Dalam Perspektif Hukum Kontrak
Abstract
Kontrak kerja outsourcing menjadi bagian penting dalam hubungan industrial modern. Namun, praktik ini sering menimbulkan masalah hukum, seperti ketidakpastian kontrak dan pelanggaran hak kerja. Penelitian ini menganalis pengaturan hak pekerja. Penelitian ini menganalisis pengaturan kontrak kerja outsourcing berdasarkan hukum kontrak di Indonesia, termasuk perubahan regulasi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi pengaturan hukum dan penyelesaian sengketa outsourcing. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi perlu lebih memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pekerja. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan untuk meningkatkan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja.
Kata Kunci: Perjanjian, Kontrak Kerja, Outsourcing, Hukum Kontrak