ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 110 K/PID.SUS/2024)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kajian hukum terhadap pelaku korupsi yang mengembalikan kerugian negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 2. Pengaturan tentang pengembalian kerugian negara diatur dalam pasal 18 UU TIPIKOR dengan pidana pembayaran uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi. Namun Pengembalian kerugian negara sering dijadikan sebagai alasan yang meringankan, sehingga memungkinkan orang-orang untuk tidak takut melakukan korupsi maka dari itu dibutuhkan suatu aturan atau kaidah khusus yang menegaskan tentang pengembalian kerugian negara sebagai suatu keharusan tanpa memberikan jaminan peringanan pidana terhadap pelaku korupsi.
Kata Kunci : Pengembalian, Kerugian Negara, Korupsi