PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN PENCURIAN DATA ELEKTRONIK (PHISING)

Authors

  • Bonaventura Deogratia Manorek

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum pidana dalam melakukan pemberantasan tindak pidana phising dan untuk menganalisa hukum pidana serta peraturan terkait penegakan hukum serta peran hukum pidana dalam memberantas tindak pidana phising. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penegakan hukum pidana dalam memberantas kejahatan pencurian data elektronik (phishing) menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi hak masyarakat dalam era digital. Penegakan hukum melibatkan berbagai pihak, yang bekerja sama untuk mengidentifikasi, menangkap, dan memberikan sanksi kepada pelaku phishing. Namun, keberhasilan pemberantasan kejahatan phishing juga memerlukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengenali modus-modus phishing. 2. Peraturan hukum pidana yang mengatur kejahatan phising di Indonesia terdapat dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, meskipun regulasi ini telah mengkriminalisasi tindakan phising, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan identifikasi pelaku yang sering beroperasi lintas negara. Kata Kunci : kejahatan pencurian data elektronik

Downloads

Published

2025-02-10