TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN BANK TANAH DALAM PEMBERIAN HAK-HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan bank tanah dalam pemberian hak pengelolaan atas tanah dan untuk mengetahui peran bank tanah dalam penanganan sengketa hak-hak pengelolaan atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat disimpulkan: 1. Bank Tanah dalam melaksanakan kewenangannya untuk mengelola tanah dapat bertindak, membuat keputusan, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang ataupun badan lain. Sebagai badan yang berfungsi untuk mengelola tanah, Bank Tanah berwenang memberikan hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan, seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Dalam proses pemberian hak tersebut, Bank Tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai administrator di bidang pertanahan. Meskipun demikian, pemberian hak atas tanah oleh Bank Tanah tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang agraria dan pertanahan. Kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan tanah yang lebih efisien, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Bank Tanah memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa hak pengelolaan atas tanah, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dalam proses litigasi, Bank Tanah berfungsi sebagai penyedia data dan informasi terkait tanah yang disengketakan, terutama dengan tanah yang dimiliki oleh Bank Tanah atau yang diberikan hak atas tanah di atas hak pengelolaan bank tanah. Selain itu Bank Tanah dapat memberikan bantuan hukum kepada seluruh pejabat struktural dan pegawai bank tanah pada saat dan setelah menjabat atas tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata dan tata usaha negara.
Kata Kunci: Bank Tanah, Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, sengketa, sengketa hak atas tanah.