KAJIAN YURIDIS TERHADAP IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI WARGA SIPIL BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015

Authors

  • Andani Marsudiansyah
  • Cobi E.M. Mamahit
  • Mario Mangowal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan yang mengatur tentang kepemilikan senjata bagi warga sipil dan untuk mengetahui dan memahami terkait penegakan hukum bagi masyarakat yang memiliki senjata tanpa hak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pengaturan Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Sipil sudah cukup ketat Perkap Nomor 18 Tahun 2015 mengatur dengan cukup rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga sipil yang ingin memiliki senjata api, di antaranya usia minimal, kondisi kesehatan mental dan fisik, latar belakang kriminal yang bersih, serta kemampuan untuk mengikuti pelatihan dan tes tertentu. 2. Ilegalitas kepemilikan senjata api tanpa hak atau izin yang sah adalah ilegal dan melanggar hukum. Ini termasuk tidak memiliki kewenangan untuk memiliki senjata api atau tidak memiliki izin kepemilikan yang sesuai, Sanksi pidana bagi kepemilikan senjata api ilegal dapat mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Dasar Hukum Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan senjata api dan menganggapnya sebagai pelanggaran pidana. 

 

Kata Kunci : kepemilikan senjata api, warga sipil

Downloads

Published

2025-02-10