KEWENANGAN LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan memahami pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan berdasarkan prinsip due process of law. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lebih maju dibandingkan regulasi sebelumnya, selain itu ada penambahan pengaturan meskipun tidak ideal. 2. Penyadapan salah satu instrumen yang membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penegakan hukum, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, dan aturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi harus sejalan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Kata Kunci : kewenangan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, penyadapan, tindak pidana korupsi, due process of law