PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAKAN BARANG OLEH PELAKU YANG MABUK DIBAWAH PENGARUH MINUMAN KERAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Perusakan Barang Oleh Pelaku Yang Mabuk Dibawah Pengaruh Minuman Keras. Penelitian ini menggunakn metode Hukum Normatif, melalui teknik studi kepustakaan (library research) dan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), yaitu dengan menelaah maupun meninjau semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum. Hasil penelitian ini menganalisis tentang bagaimana Pertanggungjawaban Pidana bagi pelaku Perusakan Barang Yang sedang Mabuk Dibawah Pengaruh Minuman Keras Menurut Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu nomor Nomor 67/Pid.B/2022/PN Ktg. penghancuran atau perusakan dalam hukum pidana adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu. Perusakan barang sangat merugikan, baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian sajat atau seluruhnya, sehingga pemilik barang atau pengunjung yang datang di tempat tersebut sudah tidak dapat menggunakan barang yang telah disediakan oleh pemilik. Selain itu barng yang telah dirusak merupakan sesuatu yang berharga bagi pemilik. Dengan terjadinya perusakan barang di tempat tersebut sangat merugikan pemilik.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Perusakan Barang; Mabuk; Minuman Keras.