PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT TERHADAP PERBUATAN PENYEROBOTAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbuatan penyerobotan hak atas tanah dan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap Perbuatan Penyerobotan hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai pemegang hak atas tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi pemilik tanah. Sertifikat tanah berperan sebagai bukti sah atas kepemilikan yang diakui negara dan memberikan hak serta kewajiban kepada pemegangnya. Untuk itu, penting bagi pemegang sertifikat untuk memanfaatkan tanah sesuai peraturan dan segera mengambil langkah hukum jika haknya dilanggar. 2. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap perbuatan penyerobotan hak atas tanah dapat dilakukan dengan pembuktian hak atas tanah (sertifikat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti penting kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Dalam penerapannya secara pidana, dapat dibawa ke meja hijau dalam perbuatan penyerobotan Tanah terdapat pada Pasal 167 KUHP diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi subjek hukum memperoleh setiap haknya.
Kata Kunci : sertifikat tanah, penyerobotan