KAJIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP UTANG KREDIT PEMILIKAN RUMAH DEBITUR YANG MENINGGAL DUNIA

Authors

  • Rianisa Putri Widodo Tulung

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab ahli waris terhadap utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia dari perspektif hukum. Fokus kajian mencakup ketentuan hukum perdata, hukum perbankan, serta peraturan terkait asuransi jiwa kredit dalam perjanjian KPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum waris Indonesia, ahli waris hanya bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas harta peninggalan yang diwarisi. Namun, dalam praktik perbankan, keberadaan asuransi jiwa kredit sering kali menjadi faktor penentu dalam pelunasan utang KPR, sehingga membebaskan ahli waris dari kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur dan ahli waris untuk memahami ketentuan perjanjian kredit dan perlindungan asuransi guna menghindari potensi sengketa.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kreditur dan Debitur, dan Perjanjian Utang Piutang

Downloads

Published

2025-02-16