IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PADA PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2014 DI RUMAH SAKIT TONDANO

Authors

  • Dwi Nurul Safitri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pada pelayanan kesehatan oleh tenaga medis berdasarkan undang-undang no 36 tahun 2014 dan untuk mengetahui standar oprasional tenaga medis di Rumah Sakit Tondano. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Perlindungan hukum bagi pasien terhadap pelayanan kesehatan oleh tenaga medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang terdapat dalam pasal 8 ayat f (UU Dokter) dan (UU Tenaga Kesehatan) mengenai Etika Profesi yang bertujuan untuk memenuhi seluruh hak pasien dalam memperoleh pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya tanpa memandang status golongan dari pasien itu sendiri. 2. Dari hasil penelitian mendapatkan bahwa praktik dokter dan perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik dan benar, bukan hanya dari segi kedisiplinan ilmu yang diterapkan saat melakukan tindakan, melainkan dari tata kesopanan dan menghormati pasien saat melakukan pelayanan yang sesuai berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

 

Kata Kunci : perlindungan hukum bagi pasien, rumah sakit Tondano

Downloads

Published

2025-02-16