TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dalam Pasal 435 Undng-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan untuk mengetahui pemidanaan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-ansur: a. Setiap Orang; b. Yang memproduksi atau mengedarkan; c. Sediaan Farmasi. 2. Pemidanaan dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 khususnya berkenaan dengan unsur “yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dalam praktik peradilan dipandang sebagai terbukti jika pelaku tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan (atau memproduksi) suatu sediaan famasi (atau alat kesehatan).
Kata Kunci : UU Kesehatan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan