ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN ZEBRA CROSS UNTUK PEJALAN KAKI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Irene Clementia Haribasare

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pengaturan Penggunaan Zebra Cross Untuk Pejalan Kaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan Dan Lalu Lintas dan Untuk mengetahui dan memahami dampak dari penyalahgunaan Zebra Cross untuk pejalan kaki terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pengaturan Penggunaan Zebra Cross diatur dalam UU No. 22/2009, yang menjamin hak pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman di Zebra Cross (Pasal 131) dan mewajibkan penggunaannya demi keselamatan lalu lintas (Pasal 132). Penyalahgunaan Zebra Cross, seperti pagelaran busana atau aksi badut, dapat mengganggu fungsinya dan melanggar Pasal 28. Sanksi bagi pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 274 dan 275. 2. Dampak dari penyalahgunaan Zebra Cross untuk kegiatan selain penyeberangan, seperti pertunjukan atau pengamen bahkan tempat berhenti pengendara bermotor saat lampu merah terhadap keselamatan pejalan kaki dan ketertiban lalu lintas antara lain, berkurangnya keamanan bagi pejalan kaki, menghalangi hak mereka, serta menambah kemacetan karena kendaraan berhenti tidak sesuai aturan.

 

Kata Kunci : penyalahgunaan zebra cross, pejalan kaki

Downloads

Published

2025-02-16