PERBUATAN MEMINJAM BARANG SEBAGAI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 390 K/PID/2023
Abstract
Perbuatan meminjam barang yang kemudian tidak dikembalikan dalam konteks hukum pidana Indonesia dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 390 K/Pid/2023. Kasus ini mengulas penerapan hukum terhadap individu yang meminjam barang, namun kemudian beritikad buruk dengan tidak mengembalikannya atau menyalahgunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Penggelapan dalam hal ini diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara jika terbukti ada niat jahat dan penyalahgunaan atas barang yang dipinjam. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan terkait perbedaan antara peminjaman dan penggelapan, serta menganalisis apakah unsur-unsur tindak pidana penggelapan sudah terpenuhi. Putusan ini memberikan kontribusi penting dalam mengklarifikasi batasan-batasan hukum mengenai perbuatan meminjam barang yang berubah menjadi tindak pidana penggelapan dan dampaknya terhadap pelaku, serta memberikan panduan bagi penerapan hukum di masa depan.
Kata Kunci: Peminjaman barang, tindak pidana penggelapan, Putusan Mahkamah Agung, Pasal 372