KAJIAN HUKUM TERHADAP PENAMBANG EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Authors

  • Yudistira Figo Raranta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian hukum terhadap penambangan emas tanpa izin dan mengidentifikasi faktor yang penghambat terhadap penegakan hukum dalam pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian normative empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Efektivitas dan hambatan penegakan hukum terhadap praktik penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan masih tergolong lemah dan belum mampu memberikan dampak yang signifikan dalam menekan aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya penegakan hukum yang dilakukan, seperti pengawasan dan razia berkala, belum cukup efektif dalam mengurangi atau menghilangkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lapangan. 2. faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap penanganan penambang emas tanpa izin di Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan yaitu ; Rendahnya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Masyarakat, Keterbatasan Fasilitas dan Dukungan Infrastruktur Bagi Aparat Penegak Hukum, Kompleksitas Struktur Sosial dan Politik Lokal, Dampak Lingkungan yang Parah dan Kurangnya Pengawasan Lingkungan, Kebijakan yang Kurang Terintegrasi dan Koordinasi Antar-Lembaga yang Lemah, Dampak Sosial Ekonomi dan Ketergantungan Ekonomi terhadap Tambang. Kata Kunci : penambang emas tanpa izin, kecamatan motoling timur

Downloads

Published

2025-03-09