PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI KOTA MANADO

Authors

  • Meisatari Putri Vermanari
  • Flora Kalalo
  • Ronald E. Rorie

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap pekerja anak di Kota Manado berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini juga membahas faktor-faktor yang menyebabkan masih maraknya pekerja anak serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait pekerja anak telah diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, implementasi di Kota Manado masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya adalah lemahnya pengawasan, faktor ekonomi, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak dari dunia kerja. Selain itu, pekerja anak di Kota Manado banyak ditemukan di sektor informal seperti perdagangan, jasa, dll.5 Anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan ini sering kali mengalami kondisi kerja yang tidak aman, jam kerja yang panjang, serta upah yang rendah. Faktor kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap pendidikan menjadi penyebab utama anak-anak terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga mereka. Kurangnya pengawasan dari instansi terkait juga menyebabkan masih banyak pelaku usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur tanpa konsekuensi hukum yang tegas.6 Upaya pemerintah dalam menangani pekerja anak telah dilakukan melalui berbagai program, termasuk peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pekerja anak, serta penguatan regulasi dan pengawasan    terhadap pelanggaran ketenagakerjaan anak. Namun, upaya ini belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah lebih konkret dalam penguatan penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan masyarakat untuk memastikan hak-hak anak dapat terlindungi dengan lebih baik.

 

Kata Kunci : Pekerja Anak, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Anak, Kota Manado

Downloads

Published

2025-03-09